4. MEMBUTUHKAN KERJASAMA SEMUA PIHAK
Untuk memahami bahasan ini terlebih dahulu perlu kita fahami bagian-bagian yang menyertainya. Adapun bagian tersebut meliputi pihak yang berkepentingan, bentuk kepentingannya, termasuk hak dan kewajibannya.
4.a Provinsi Banten
Sebagai “pemilik” jalan, kepentingan provinsi Banten terhadap perbaikan kondisi jalan yaitu kepentingan kelembagaan secara menyeluruh yaitu agar tercapainya visi pemerintahan provinsi Banten yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat baik pisik (material) maupun mental (spiritual), tentu saja termasuk kondisi infra struktur jalan didalamnya.
Akan tetapi, provinsi Banten dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan semua pihak, baik itu pemerintah daerah kabupaten maupun masyarakat itu sendiri.
Selain dukungan pemerintah daerah dan masyarakat yang terpenting juga adalah dukungan financial yakni kecukupan anggaran.
Salah-satu bentuk dukungan atau kerjasama yang nyata dari pemerintah daerah yaitu ikut serta mengawasi/mengendailakan lalu lintas jalan yang dapat mematuhi aturan bobot laik beban atas jalan (tonase). Dengan kata lain, provinsi Banten menginginkan keterpaduan antara perbaikan dari sisi teknis/spesifikasi jalan di sisi yang satu dengan regulasi pemanfaatan jalan di sisi yang lain.
4. b Kabupaten Lebak dan Pandeglang
Tidak berbeda dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten juga memiliki visi pemerintahan yang sama, oleh karena itu mereka juga menginginkan agar kondisi jalan dapat diperbaiki.
Sebagai pemerintah daerah dan bukan “pemilik” jalan, kabupaten Lebak dan Pandeglang bisa dikatakan hanya mempunyai aspirasi dan harapan agar jalan diperbaiki oleh Provinsi. Dengan kata lain, kabupaten meminta hak kelembagaan kepada provinsi tetapi perlu juga memenuhi kewajibannya dalam ikut serta mengawasi pemanfatan jalan oleh masyarakat agar sesuai aturan, terlepas dari mekanisme pengawasan itu sendiri.
4.c Masyarakat luas
Kepentingan masyarakat dalam hal ini adalah dapat mengakses pasilitas publik dengan sebaik-baik nya dan sebagaimana mestinya, guna mendukung mobilitas sosial mereka. Oleh karena itu, masyarakat menyadari betul bahwa pemerintah-lah yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan atau menyediakan kepentingan/pasilitas publik tersebut yang menjadi haknya itu.
Akan tetapi, yang perlu juga kita fahami oleh masyakat bahwa disamping kita menuntut hak agar terpenuhinya kepentingan pasilitas publik yang layak, kita juga perlu bahkan wajib untuk turut serta mematuhi aturan-aturan terkait dengan pemanfaatan pasilitas publik tersebut.
Salah-satu bentuk kepedulian kita dalam rangka ikut mendukung terwujudnya paslitas publik yaitu mentaati peraturan dalam memanfaatkan jalan, contohnya mematuhi beban angkut dengan spesifikasi teknis jalan itu tadi.
Atau yang paling mudah dan bersentuhan dengan kehidupan kita sehari-hari, yaitu membuang sampah, limbah hutan/kebun ke selokan/saluran air secara sembarangan. Tindakan tersebut sepintas sepele, tetapi bila hal itu terus terjadi maka secara teknis akan mempengaruhi kepada tingkat kerusakan jalan.
5. KESIMPULAN/SARAN
Dari uraian sederhana diatas, ada beberapa hal yang dapat kita catat bahwa untuk mengkondisikan jalan tersebut agar lebih baik baik lagi :
§ Dari sisi kebijakan teknis diperlukan kebijakan yang terpadu antara pengelola anggaran pembangunan, perbaikan maupun pemeliharaan disi yang satu dan pengatur regulasi pemanfaatan jalan oleh masyarakat disisi lain.
§ Dari sisi kebijakan anggaran, tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit dan perlu penyesuian antara kebutuhan real dilapangan dengan dana yang tersedia. Yang semua itu kembali lagi kepada kondisi APBD provinsi sebagai “pemilik” jalan. Semua itu merupakan tantangan agar terus ada peningkatan PAD Provinsi, ada pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntable dan juga ada kesadaran masayarakat untuk taat pajak atau retribusi sesuai aturan.
§ Dari sisi pemanfaatan jalan oleh masyarakat, diperlukan kesadaran agar mematuhi aturan yang ditentukan dan tidak “memaksakan diri” agar kepentingannya terpenuhi.
Kita yakin dan percaya bahwa pihak yang berwenang tetap peduli dan membuka mata dengan segala kekurangan yang ada dan sangat membutuhkan perhatian serius, oleh karena itu perlu terus dilakukan koordinasi dan keterpaduan kebijakan.
Begitupula bagi masyarakat luas khusunya warga Lebak Selatan yang notabene sebagai main user jalan masih ada harapan untuk ikut melestarikan terjaganya kondisi jalan…..semoga…
--o0o--
***: - Alumni Tahun 1996 (Wali Kelas Bpk. Drs. Kusnadi, Kepala Sekolah Bpk. Drs. Juskardi)
- Berasal dari Kp. Tapos, Desa Leuwi Ipuh, Kecamatan, Banjarsari, Lebak
Untuk memahami bahasan ini terlebih dahulu perlu kita fahami bagian-bagian yang menyertainya. Adapun bagian tersebut meliputi pihak yang berkepentingan, bentuk kepentingannya, termasuk hak dan kewajibannya.
4.a Provinsi Banten
Sebagai “pemilik” jalan, kepentingan provinsi Banten terhadap perbaikan kondisi jalan yaitu kepentingan kelembagaan secara menyeluruh yaitu agar tercapainya visi pemerintahan provinsi Banten yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat baik pisik (material) maupun mental (spiritual), tentu saja termasuk kondisi infra struktur jalan didalamnya.
Akan tetapi, provinsi Banten dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan semua pihak, baik itu pemerintah daerah kabupaten maupun masyarakat itu sendiri.
Selain dukungan pemerintah daerah dan masyarakat yang terpenting juga adalah dukungan financial yakni kecukupan anggaran.
Salah-satu bentuk dukungan atau kerjasama yang nyata dari pemerintah daerah yaitu ikut serta mengawasi/mengendailakan lalu lintas jalan yang dapat mematuhi aturan bobot laik beban atas jalan (tonase). Dengan kata lain, provinsi Banten menginginkan keterpaduan antara perbaikan dari sisi teknis/spesifikasi jalan di sisi yang satu dengan regulasi pemanfaatan jalan di sisi yang lain.
4. b Kabupaten Lebak dan Pandeglang
Tidak berbeda dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten juga memiliki visi pemerintahan yang sama, oleh karena itu mereka juga menginginkan agar kondisi jalan dapat diperbaiki.
Sebagai pemerintah daerah dan bukan “pemilik” jalan, kabupaten Lebak dan Pandeglang bisa dikatakan hanya mempunyai aspirasi dan harapan agar jalan diperbaiki oleh Provinsi. Dengan kata lain, kabupaten meminta hak kelembagaan kepada provinsi tetapi perlu juga memenuhi kewajibannya dalam ikut serta mengawasi pemanfatan jalan oleh masyarakat agar sesuai aturan, terlepas dari mekanisme pengawasan itu sendiri.
4.c Masyarakat luas
Kepentingan masyarakat dalam hal ini adalah dapat mengakses pasilitas publik dengan sebaik-baik nya dan sebagaimana mestinya, guna mendukung mobilitas sosial mereka. Oleh karena itu, masyarakat menyadari betul bahwa pemerintah-lah yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan atau menyediakan kepentingan/pasilitas publik tersebut yang menjadi haknya itu.
Akan tetapi, yang perlu juga kita fahami oleh masyakat bahwa disamping kita menuntut hak agar terpenuhinya kepentingan pasilitas publik yang layak, kita juga perlu bahkan wajib untuk turut serta mematuhi aturan-aturan terkait dengan pemanfaatan pasilitas publik tersebut.
Salah-satu bentuk kepedulian kita dalam rangka ikut mendukung terwujudnya paslitas publik yaitu mentaati peraturan dalam memanfaatkan jalan, contohnya mematuhi beban angkut dengan spesifikasi teknis jalan itu tadi.
Atau yang paling mudah dan bersentuhan dengan kehidupan kita sehari-hari, yaitu membuang sampah, limbah hutan/kebun ke selokan/saluran air secara sembarangan. Tindakan tersebut sepintas sepele, tetapi bila hal itu terus terjadi maka secara teknis akan mempengaruhi kepada tingkat kerusakan jalan.
5. KESIMPULAN/SARAN
Dari uraian sederhana diatas, ada beberapa hal yang dapat kita catat bahwa untuk mengkondisikan jalan tersebut agar lebih baik baik lagi :
§ Dari sisi kebijakan teknis diperlukan kebijakan yang terpadu antara pengelola anggaran pembangunan, perbaikan maupun pemeliharaan disi yang satu dan pengatur regulasi pemanfaatan jalan oleh masyarakat disisi lain.
§ Dari sisi kebijakan anggaran, tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit dan perlu penyesuian antara kebutuhan real dilapangan dengan dana yang tersedia. Yang semua itu kembali lagi kepada kondisi APBD provinsi sebagai “pemilik” jalan. Semua itu merupakan tantangan agar terus ada peningkatan PAD Provinsi, ada pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntable dan juga ada kesadaran masayarakat untuk taat pajak atau retribusi sesuai aturan.
§ Dari sisi pemanfaatan jalan oleh masyarakat, diperlukan kesadaran agar mematuhi aturan yang ditentukan dan tidak “memaksakan diri” agar kepentingannya terpenuhi.
Kita yakin dan percaya bahwa pihak yang berwenang tetap peduli dan membuka mata dengan segala kekurangan yang ada dan sangat membutuhkan perhatian serius, oleh karena itu perlu terus dilakukan koordinasi dan keterpaduan kebijakan.
Begitupula bagi masyarakat luas khusunya warga Lebak Selatan yang notabene sebagai main user jalan masih ada harapan untuk ikut melestarikan terjaganya kondisi jalan…..semoga…
--o0o--
***: - Alumni Tahun 1996 (Wali Kelas Bpk. Drs. Kusnadi, Kepala Sekolah Bpk. Drs. Juskardi)
- Berasal dari Kp. Tapos, Desa Leuwi Ipuh, Kecamatan, Banjarsari, Lebak

No comments:
Post a Comment