Dec 2, 2008

1.504 Desa di Banten Dapat Bantuan Rp 75,2 Miliar

1.504 Desa di Banten Dapat Bantuan Rp 75,2 Miliar


Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan bantuan dana Rp 75,2 miliar pada 1.504 desa/kelurahan. Setiap desa mendapat dana Rp 50 juta. Dana bantuan tersebut digunakan untuk membangun sarana dan prasarana di desa/kelurahan. Total anggaran untuk bantuan desa/ke-lurahan itu, sebanyak Rp 75,2 miliar.

Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah, mengemukakan hal itu kepada wartawan, Rabu (26/11), seusai menutup kegiatan sosialisasi bantuan desa/kelurahan yang dilaksanakan dari tanggal 20 sampai 26 November 2008, di Anyer, Serang, Banten.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Atut Chosiyah, menyerahkan bantuan keuangan dari Pemprov Banten itu secara simbolis pada sejumlah kepala desa/lurah. Berdasarkan pantauan SP di berbagai daerah menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, bantuan kepada masyarakat dari pemerintah semakin meningkat. Di Provinsi Papua dan Papua Barat, misalnya, peme- rintah memberikan bantuan dana Rp 100 juta per kampung.

Menurut Atut, pengucuran dana bantuan itu telah diperincikan peruntukannya, yakni sebesar Rp 10 juta digunakan untuk operasional desa/kelurahan, Rp 30 juta untuk membangun sarana dan prasarana.

Sedangkan, Rp 10 juta lainnya diperuntukan biaya empat kegiatan, yakni lembaga pemberdayaan masyarakat di desa/kelurahan, Rp 2,5 juta; dukungan stimulan usaha mikro Rp 2,5 juta; organisasi kepemudaan tingkat desa/kelurahan dan Rp 2,5 juta dan aktivitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rp 2,5 juta.


Harus Dikontrol

Dana bantuan desa itu, kata Atut, sengaja diberikan untuk membantu memberdayakan pemerintah desa/kelurahan dan mempercepat pembangunan di desa /kelurahan di Banten.

Pada kesempatan itu, Gubernur Atut Chosiyah, mengharapkan dana bantuan tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Penggunaan dana tersebut harus dikontrol dan diawasi secara ketat oleh pihak kecamatan. Kami berharap dana itu benar-benar digunakan sesuai peruntukannya," ujar Atut.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Provinsi Banten, Sigit Suwitarto menyatakan, anggaran dana untuk desa/kelurahan itu akan dicairkan paling lambat 15 Desember 2008 mendatang. Pencairan dana itu dilakukan di Bank Jabar-Banten masing-masing kabupaten/kota.

"Kami akan melakukan verifikasi pengajuan proposal program kegiatan fisik dari tiap-tiap desa/kelurahan terlebih dahulu, sebelum dana bantuan itu dicairkan. Waktu yang singkat ini memang akan menyulitkan pertanggungjawaban penggunaan uang itu, namun kami akan berusaha secara optimal sehingga dana bantuan desa/kelurahan itu benar-benar digunakan secara baik dan benar," katanya.

sumber: www.banten.go.id dari www.suarapembaruan.com

Presiden Diminta Revisi Penetapan TNGH

Serang—Ibnu PS Megananda:

Pemprov Banten meminta pemerintah pusat untuk merevisi kembali tentang penetapan perluasan kawasan konservasi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun – Salak (TNGH-S) dari 16.000 Ha menjadi 40.000 Ha. Pasalnya, dengan adanya penambahan luas kawasan konservasi itu, potensi alam di Kabupaten Lebak, Banten tidak dapat dimanfaatkan.

Menurut Hidayat Djohari, Asda II Provinsi Banten, di kawasan tersebut banyak potensi pertambangan seperti emas, galena, perak, tembaga dan gas bumi yang belum tergali. Potensi sumber daya alam tersebut dapat menambah PAD bagi Kabupaten Lebak.

“Banyak investor yang akan melakukan investasi di daerah Taman Nasional itu hengkang,” kata Hidayat Djohari usai menerima rombongan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (26/).

Dikatakanya, salah satu investor yang membatalkan niatnya untuk melakukan investasi gas bumi yaitu, PT Lundin di Gunung Endut, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak.

Dalam kawasan yang masuk perluasan itu, terdapat 25.182 kepala keluarga yang menetap, 176 unit lembaga pendidikan, 312 unit sarana keagamaan, 21 unit sarana kesehatan, dan 44 unit sarana pemerintahan yang berada di 1.180,50 Ha. Sementara, kawasan pertanian berupa kebun, ladang, dan sawah, yang terkena rencana perluasan itu seluas 11.015,50 ha. ”Untuk permukiman warga tidak dilakukan relokasi, tapi didaerah itu juga banyak pertambangan yang harus tutup,”ujar Hidayat.

Sementara itu, Budi Santoso, salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyatakan, menerima masukan dari Pemprov Banten tersebut dan akan berusaha untuk menyampaikan usulan dari Pemprov Banten.“Kami menampung usulan ini dan akan disampaikan kepada Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya juga telah meminta kepada pemerintah pusat untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) bernomor 050/02-BPP/2008, tertanggal 15 Januari 2008 terkait rencana perlusan Taman Nasional Gunung Halimun – Salak.

Alasanya, kalau SK Menhut itu tidak direvisi, 42 desa di delapan kecamatan di Lebak harus direlokasi dan Pemerintah Kabupaten Lebak tidak memiliki lahan cukup untuk mencarikan tempat baru bagi puluhan ribu penduduk tersebut. “Kami sulit menggantikan kawasan pemukiman harus direvisi,”katanya.(*)sumber: www.bantenlink.com

Presiden Diminta Revisi Penetapan TNGH

Serang—Ibnu PS Megananda:

Pemprov Banten meminta pemerintah pusat untuk merevisi kembali tentang penetapan perluasan kawasan konservasi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun – Salak (TNGH-S) dari 16.000 Ha menjadi 40.000 Ha. Pasalnya, dengan adanya penambahan luas kawasan konservasi itu, potensi alam di Kabupaten Lebak, Banten tidak dapat dimanfaatkan.

Menurut Hidayat Djohari, Asda II Provinsi Banten, di kawasan tersebut banyak potensi pertambangan seperti emas, galena, perak, tembaga dan gas bumi yang belum tergali. Potensi sumber daya alam tersebut dapat menambah PAD bagi Kabupaten Lebak.

“Banyak investor yang akan melakukan investasi di daerah Taman Nasional itu hengkang,” kata Hidayat Djohari usai menerima rombongan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (26/).

Dikatakanya, salah satu investor yang membatalkan niatnya untuk melakukan investasi gas bumi yaitu, PT Lundin di Gunung Endut, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak.

Dalam kawasan yang masuk perluasan itu, terdapat 25.182 kepala keluarga yang menetap, 176 unit lembaga pendidikan, 312 unit sarana keagamaan, 21 unit sarana kesehatan, dan 44 unit sarana pemerintahan yang berada di 1.180,50 Ha. Sementara, kawasan pertanian berupa kebun, ladang, dan sawah, yang terkena rencana perluasan itu seluas 11.015,50 ha. ”Untuk permukiman warga tidak dilakukan relokasi, tapi didaerah itu juga banyak pertambangan yang harus tutup,”ujar Hidayat.

Sementara itu, Budi Santoso, salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyatakan, menerima masukan dari Pemprov Banten tersebut dan akan berusaha untuk menyampaikan usulan dari Pemprov Banten.“Kami menampung usulan ini dan akan disampaikan kepada Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya juga telah meminta kepada pemerintah pusat untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) bernomor 050/02-BPP/2008, tertanggal 15 Januari 2008 terkait rencana perlusan Taman Nasional Gunung Halimun – Salak.

Alasanya, kalau SK Menhut itu tidak direvisi, 42 desa di delapan kecamatan di Lebak harus direlokasi dan Pemerintah Kabupaten Lebak tidak memiliki lahan cukup untuk mencarikan tempat baru bagi puluhan ribu penduduk tersebut. “Kami sulit menggantikan kawasan pemukiman harus direvisi,”katanya.(*)sumber: www.bantenlink.com

Dispora Desak Pemerintah Pusat Perhatikan Pemuda Desa

Serang—Lulu Jamaludin:

Iim Mansyur, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Banten, mendesak pemerintah pusat agar memperhatikan keberadaan pemuda yang berada di pelosok dan pedesaan. Hal ini dimaksudkan agar pemberdayaan pemuda dapat merata.

Hal tersebut diutarakan Iim, dalam rapat konsultasi penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Kepemudaan 2009-2014, Rabu (26/11) dengan pihak kementrian Pemuda dan Olah Raga. “Jangan hanya pemuda yang ada diperkotaan saja yang diberdayakan, tapi juga pemuda yang ada dipelosok juga harus ikut disentuh,” katanya.

Didalam acara itu juga ia mengatakan, sudah saatnya kementrian ini dan Bappenas (Badan Perencana Pembangunan Nasional) membuat skala prioritas, pemberdayaan pemuda serta pengentasan kemiskinan.

Dikatakanya, dengan membuat skala prioritas ini, program pemberdayaan pemuda dan pengentasan kemiskinan dapat tepat sasaran. Artinya, jika belum memenuhi skala prioritas yang ada, program itu dapat diberikan kepada yang lebih membutuhkan.

“RAN ini harus berpihak kepada rakyat kecil. Dan dengan skala prioritas itu, dana yang sudah dikeluarkan pemerintah tidak sia-sia sebab tertuju langsung kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,”jelasnya.

Menanggapi usulan ini, Direktur Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Bappenas Dadang Rizki, menuturkan pemberdayaan pemuda dan pengentasan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tapi juga pemerintahan di daerah.

“Contohnya begini, pemerintah pusat sudah membuat program untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan pemuda. Selanjutnya program ini diteruskan ke daerah,”
ujarnya.

Rizki melanjutkan, daerah harus siap untuk menjalankan program ini. “Jadi harus ada kesinergian antara pusat dan daerah untuk menjalankan sebuah program agar bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.(*) sumber: www.bantenlink.com