Sep 8, 2008

Rp 80 M untuk Perbaiki Jalan

SERANG – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Banten telah menyiapkan Rp 80 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2008 untuk melakukan perbaikan sejumlah ruas jalan di Banten.

Kepala DPU Banten Muhammad Shaleh berjanji sepekan sejumlah ruas jalan yang ada di Banten telah diperbaiki, sepekan sebelum lebaran. “Selain diperbaiki, akan ada pelebaran jalan juga di jalan penghubung Tangerang, Serang, dan Merak,” ungkapnya, Senin (8/9).

Dikatakan, sejumlah ruas jalan akan diperlebar hingga mencapai 7 meter . “Pelebaran jalan itu diupayakan untuk mengantisipasi macet,” jelasnya. Selain itu, DPU juga akan membuat fly over di Merak (jembatan layang-red).

Shaleh berjanji tidak akan ada jalan yang berlubang atau rusak lagi saat lebaran tiba. “Kalau masih ada yang rusak atau berlubang segera hubungi saya,” tandasnya.

Ia berharap, masyarakat tak hanya mengadu tapi juga memberikan bukti dengan sebuah foto dan data yang lengkap dan jelas. Dikatakan, ketebalan aspal yang akan dibuat mencapai 4 sentimeter. “Masyarakat jangan selalu menyalahkan DPU kalau terjadi kerusakan jalan,” ujarnya.

Menurutnya, truk dengan muatan berlebihan juga menjadi salah satu faktor kerusakan jalan. Untuk itu, DPU meminta adanya koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). “Kalau sampai ada truk yang overload (berlebihan-red) muatan, tolong Dishub yang menindak,” ulasnya. (mg-inna) Selasa, 09-September-2008, sumber: www.radarbanten.com

Rp 1,8 M untuk Sarana Kelautan

 
RANGKASBITUNG - Dalam rangka membantu meningkatkan hasil tangkapan para nelayan di 5 kecamatan di Lebak selatan,

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lebak melakukan penyediaan sarana prasarana senilai Rp 1,8 miliar. Dana ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBD tahun 2008.

Beberapa sarana dan prasarana yang akan dipenuhi di antaranya penyediaan mesin perahu motor berkekuatan 23 PK sebanyak 10 unit, mesin 5,5 PK sebanyak 18 unit, jaring rampus 500 unit, jaring gillnet 60 unit, serta melakukan perluasan tempat pelelangan ikan (TPI) Binuangeun, rehab jalan lingkungan TPI Binuangeun, rehab TPI Sukahujan, serta rehab TPI Bayah.

Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan DKP Lebak Agustaman kepada Radar Banten mengatakan, untuk pengadaan mesin serta jaring, sudah dilakukan. Bahkan telah diserahkan kepada para nelayan di Kecamatan Cihara, Bayah, Panggarangan, Binuangeun, serta Cilograng.
Sedangkan untuk perluasan dan rehab TPI, pengerjaannya sudah mencapai 80 persen. “Dalam jangka waktu sekitar satu bulan ke depan, rehab serta perluasan TPI yang saya sebutkan tadi, akan segera selesai,” katanya. (day)

Selasa, 09-September-2008, sumber: www.radarbanten.com

Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah

 
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :

1) Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.

2) Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab

3) Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.

4) Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.

5) Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

6) Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.

7) Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatifdaerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

8) Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.

9) Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

sumber: www.transparasi.or.id