Dec 2, 2008

Presiden Diminta Revisi Penetapan TNGH

Serang—Ibnu PS Megananda:

Pemprov Banten meminta pemerintah pusat untuk merevisi kembali tentang penetapan perluasan kawasan konservasi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun – Salak (TNGH-S) dari 16.000 Ha menjadi 40.000 Ha. Pasalnya, dengan adanya penambahan luas kawasan konservasi itu, potensi alam di Kabupaten Lebak, Banten tidak dapat dimanfaatkan.

Menurut Hidayat Djohari, Asda II Provinsi Banten, di kawasan tersebut banyak potensi pertambangan seperti emas, galena, perak, tembaga dan gas bumi yang belum tergali. Potensi sumber daya alam tersebut dapat menambah PAD bagi Kabupaten Lebak.

“Banyak investor yang akan melakukan investasi di daerah Taman Nasional itu hengkang,” kata Hidayat Djohari usai menerima rombongan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (26/).

Dikatakanya, salah satu investor yang membatalkan niatnya untuk melakukan investasi gas bumi yaitu, PT Lundin di Gunung Endut, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak.

Dalam kawasan yang masuk perluasan itu, terdapat 25.182 kepala keluarga yang menetap, 176 unit lembaga pendidikan, 312 unit sarana keagamaan, 21 unit sarana kesehatan, dan 44 unit sarana pemerintahan yang berada di 1.180,50 Ha. Sementara, kawasan pertanian berupa kebun, ladang, dan sawah, yang terkena rencana perluasan itu seluas 11.015,50 ha. ”Untuk permukiman warga tidak dilakukan relokasi, tapi didaerah itu juga banyak pertambangan yang harus tutup,”ujar Hidayat.

Sementara itu, Budi Santoso, salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyatakan, menerima masukan dari Pemprov Banten tersebut dan akan berusaha untuk menyampaikan usulan dari Pemprov Banten.“Kami menampung usulan ini dan akan disampaikan kepada Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya juga telah meminta kepada pemerintah pusat untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) bernomor 050/02-BPP/2008, tertanggal 15 Januari 2008 terkait rencana perlusan Taman Nasional Gunung Halimun – Salak.

Alasanya, kalau SK Menhut itu tidak direvisi, 42 desa di delapan kecamatan di Lebak harus direlokasi dan Pemerintah Kabupaten Lebak tidak memiliki lahan cukup untuk mencarikan tempat baru bagi puluhan ribu penduduk tersebut. “Kami sulit menggantikan kawasan pemukiman harus direvisi,”katanya.(*)sumber: www.bantenlink.com

No comments: