Aug 26, 2008

25 Desa Pemekaran Dibenahi Mulai 2009

RANGKASBITUNG - Sebanyak 25 desa pemekaran yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2008,

Program pembenahannya direncanakan mulai awal tahun 2009 mendatang.
Kabid Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (BPPKBMPD) Lebak Rusito, mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan ke masing-masing kecamatan.
Sedangkan ke-25 desa yang sementara ini masih dibawahi kepala desa induk di antaranya Desa Cibarengkok di Kecamatan Panggarangan, Desa Barunai di Kecamatan Cihara, Desa Jagarkarsa, Tanjungwangi, Mekarwangi, Giri Jagabaya di Kecamatan Muncang, Desa Sawarna Timur dan Pamubulan di Kecamatan Bayah, Desa Kaduhauk, Labanjaya, Umbuljaya, Kertarahayu di Kecamatan Banjarsari, Desa Cibarani di Kecamatan Cirinten, Desa Pasirbitung dan Mekarahayu di Kecamatan Bojongmanik, Desa Cimenteng Jaya, Mekar Agung, Asem Margaluyu, Kadu Agung Tengah di Kecamatan Cibadak, Desa Buyut Mekar dan Maja Baru di Kecamatan Maja, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Desa Citorek Sabrang dan Ciherang di Kecamatan Cibeber, serta Desa Mekarmulya di Kecamatan Cimarga.

“Surat edaran yang telah kami layangkan ke masing-masing kecamatan, di antaranya memberitahukan bahwa pembentukan badan pertimbangan desa, pembangunan kantor desa, sekaligus penunjukan penjabat kepala desa, baru dapat dilakukan awal tahun 2009,” ujar Rusito kepada Radar Banten, Senin (25/8).

Saat ditanya kenapa pembenahannya baru dapat dilakukan awal tahun 2009, menurut Rusito karena anggaran yang akan digunakan yaitu dari alokasi APBD tahun 2009.

“Sedangkan pertimbangan lainnya, tahun ini Lebak akan melangsungkan pemilihan kepala daerah, sehingga pembenahan desa pemekaran terpaksa dilakukan tahun 2009,” terangnya. (day), sumber: "Radar Banten"

No comments: