MEM-PNS-KAN SEKDES: Suatu Analisa
Oleh: Rustandi
Pendahuluan
Semangat reformasi di negara kita telah memasuki berbagai sektor kehidupan berbangsa/bernegara, tidak terkeculai dengan sektor birokrasi pemerintahan. Struktur birokrasi kita yang terdiri dari tingkat pusat hingga ke tingkat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yakni Desa.
Dasar Pemikiran
Sebagai pelaksana pemerintahan, birokrasi di tuntut tidak hanya memfungsikan diri dalam hal pelayanan tetapi lebih dari itu juga harus mempelopori pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ketimpangan pembangunan yang selama ini terpusat di kota ditambah lagi dengan minimnya pemberdayaan masyarakat baik dari segi kemandirian ekonomi, sosial maupun kedewasaan berpolitik, telah mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan kondisi masyarakat di tingkat bawah (desa).
Ketimpangan pembangunan yang selama ini terpusat di kota ditambah lagi dengan minimnya pemberdayaan masyarakat baik dari segi kemandirian ekonomi, sosial maupun kedewasaan berpolitik, telah mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan kondisi masyarakat di tingkat bawah (desa).
Untuk meng-agregasikan antara pemikiran untuk pemberdayaan masyarakat, lalu memformulasikan langkah-langkah pelaksanaan dilapangan secara langsung dibutuhkan sumber daya manusia yang mampu memfungsikan pemerintahan di tingkat bawah tersebut baik, yang bersifat pelayanan, adimistratif, pembangunan maupun pengelolaan keuangan pemerintahan.
Salah-satu sumberdaya manusia yang diharapkan mampu menjadi agregator sesuai kerangka berfikir diatas adalah aparat desa, aparat desa yang selama ini telah fungsional dalam proses pemerintahan tidak lain yaitu Sekretaris Desa (Sekdes).
Untuk lebih meningkatkan kapasitas, tanggung jawab dan motivasi sekretaris desa dalam konteks diatas tidak lain dengan cara mengkondisikan sekretaris desa sebagai bagian dari pemerintah/aparat birokrasi yang mumpuni dan professional (diangkat menjadi PNS).
Dengan demikian, dasar pemikiran utama yang menjadi latar belakang pemerintah mem-PNS-kan Sekdes yaitu:
Untuk lebih meningkatkan kapasitas, tanggung jawab dan motivasi sekretaris desa dalam konteks diatas tidak lain dengan cara mengkondisikan sekretaris desa sebagai bagian dari pemerintah/aparat birokrasi yang mumpuni dan professional (diangkat menjadi PNS).
Dengan demikian, dasar pemikiran utama yang menjadi latar belakang pemerintah mem-PNS-kan Sekdes yaitu:
* Wujud semangat reformasi yang menekankan agar birokrasi dapat lebih berfungsi secara maksimal hingga menyentuh lapisan bawah (pelosok Desa)
* Masih beraneka-ragamnya tingkat kwalitas dan kapasitas Sekdes desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan di Desa.
* Mem-PNS-kan Sekdes sebagai tindakan pemerintah dalam rangka menciptakan Sekdes yang profesional, mumpuni serta mampu menjawab tantangan dan kompleksitas pemerintahan ke depan
Tujuan
Adapun tujuan pemerintah mem-PNS-kan Sekdes, secara khusus dapat ditinjau dari beberapa aspek :
Adapun tujuan pemerintah mem-PNS-kan Sekdes, secara khusus dapat ditinjau dari beberapa aspek :
* Aspek Politik : Memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang berkompetensi/memenuhi syarat untuk dapat berpartisipasi dalam memajukan daerah/desanya sesuai tujuan nasional.
* Aspek Manajemen Pemerintahan : Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengelola APBDes secara lebih efesien, efektif dan akuntabel.
* Aspek Perekonomian & Pembangunan : Peningkatkan kemandirian ekonomi masyarkat, mendukung peningkatan daya saing daerah, menginovasi dan melaksanakan program pembangunan dan menstimulasi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan tarap-hidup dan kemandirian dalam segala bidang.
* Aspek kultural : Melestarikan nilai-nilai/ budaya/adat-adat istiadat setempat dalam rangka penguatan budaya nasional, melestarikan identitas dan kekhususan lokal/setempat serta melestarikan lingkungan dan ekosistem.
Tantangan
Entitas desa merupakan komunitas yang melekat berbagai karateristiknya yang masih perlu mendapata perhatian misalanya: pola fikir/pemahaman yang masih tradisional, interaksi sosial yang masih kuat bercirikan paternalistik, primordialis/feodalistik.
Karateristik tersebut pada prakteknya nanti akan sangat berpengaruh dalam pelaksanaan tugas-tugas Sekdes (terlepas PNS atau bukan sebetulnya). Faktor karakteristik tersebut, setidaknya dapat berpengaruh kepada bidang politik, pemeritnahan maupun sosial kemasyarakatan sebagaimana dapat difahami dari kondisi berikut :
Tantangan
Entitas desa merupakan komunitas yang melekat berbagai karateristiknya yang masih perlu mendapata perhatian misalanya: pola fikir/pemahaman yang masih tradisional, interaksi sosial yang masih kuat bercirikan paternalistik, primordialis/feodalistik.
Karateristik tersebut pada prakteknya nanti akan sangat berpengaruh dalam pelaksanaan tugas-tugas Sekdes (terlepas PNS atau bukan sebetulnya). Faktor karakteristik tersebut, setidaknya dapat berpengaruh kepada bidang politik, pemeritnahan maupun sosial kemasyarakatan sebagaimana dapat difahami dari kondisi berikut :
· Bidang Politik
Secara tidak langsung telah terjadi dua model asal jabatan pada tingkat pemeritnahan desa antara karir & politis. Jabatan politis melekat pada figure kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat/masyarakat, sedangkan jabatan karir melekat pada figure sekdes yang diplih berdasarkan pengangkatan seseuai persyaratan.
Adanya dua kutub yang berbeda tersebut, pada prateknya nanti akan berpotensi menimbulkan terjadinya friksi antara keduanya. Hal tersebut debabkan secara psikoogis mereka berbeda dalam hal “kepentingan”, seorang kepala desa lebih berdimensi jabatan yang bersendikan simbol kekuasaan dengan segala “seni” yang mengitarinya. Sedangkan Sekdes berdimensi pengabdian yang bersendikan profesionalisme.
Begitujuga hubungan antara lembaga desa/supra desa yang lain misalnya dengan BPD, sebagai lembaga yang sama-sama bersifat politis maka main-set antara Kades dan BPD tidak akan jauh berbeda. Sehingga secara politis akan timbul potensi terjadi kemandulan fungsi (dis-function) lembaga Sekdes.
· Bidang Pemerintahan
Begitupula dalam praktek pemerintahan, sebagai seorang birokrat professional Sekdes dituntut untuk bersikap netral, mementingkan khalayak serta menjunjung tinggi profesionalisme sesuai prinsip good governance. Sedangkan disisi lain seorang kepala Desa yang bersendikan symbol kekuasaan cenderung lebih memperhatikan apa yang selama ini menjadi perhatiannya.
Maka tidak heran apabila pada saatnya nanti akan terjadi kondisi dimana Sekdesnya yang seorang PNS akan lebih senang “numpang ngantor” dikantor kecamatan untuk berintearksi dengan koleganya, sedangkan Kepala Desa nya yang penguasa desa lebih senang “nongkrong” dengan kroninya.
Dengan demikian akan terjadi potensi terjadinya perbedaan visi/misi dalam praktek pelaksanaan pemerintahan sehingga proses jalannya pemerintahan tidak efektif. Dalam jangka panjang kondisi demikian akan menjadi blunder (bom waktu) karena esensi/tujuan mem-PNS-kan Sekdes tidak tercapai, alih-alih pemerintahan efektif, efesien dan berkwalitas yang ada hanya menghabiskan anggaran Negara.
· Bidang Sosial & Kemasyarakatan
Pengangkatan sekdes menjadi PNS secara psiko-sosial akan menimbulkan suatu pengharapan yang lebih (over expectation) oleh masyarakat terhadap seorang Sekdes, karena dengan sendirinya mereka menganggap bahwa Sekdes yang telah PNS telah berada pada strata sosial yang jauh lebih berbeda dari kondis mereka pada umumnya.
Over-expectation masyarakat tersebut dapat mencapai semua aspek bahkan dapat menembus segala ruang dan waktu. Dalam hal ekonomi keluarga seorang Sekdes akan dipandang “tajir” dan ada expektasi masyarakat untuk bersifat royal, dalam hal pembangunan sosial/ekonomi masyarakat seorang Sekdes dipandang harus berperan melamapui peran yang lain tanpa melihat keterkaitan konsep pembangunan dengan dukungan anggran. Dsb..dsb..
Dengan melihat uraian/analisa diatas, dapat difahami bahwa tugas/tanggung-jawab seorang Sekdes PNS demikian besar, kompleks dan sangat menyentuh dimensi kekuasaan desa dengan segala karateristiknya. Sehingga dengan diangkatnya seorang Sekdes menjadi PNS tidak serta-merta/instant dapat mengkondisikan proses pelayanan pemerintahan berjalan efektif, efesien dan berkwalitas karena banyak factor yang mempengaruhinya.
Kritik untuk Pemerintah
Substansi kritik ini terletak pada kedangkalan pemerintah dalam memandang tugas/tanggung jawab seorang Sekdes yang hanya dari perspektif geografis -cuma kerjaan di desa apa susahnya sech..!, begitu kira-kira dalam bahasa sederhananya- tanpa melihat substansi tugas/tanggung maupun tujuan yang hednak dicapai, khususnya dikaitkan dengan status/kedudukan PNS.
Substansi kritik ini terletak pada kedangkalan pemerintah dalam memandang tugas/tanggung jawab seorang Sekdes yang hanya dari perspektif geografis -cuma kerjaan di desa apa susahnya sech..!, begitu kira-kira dalam bahasa sederhananya- tanpa melihat substansi tugas/tanggung maupun tujuan yang hednak dicapai, khususnya dikaitkan dengan status/kedudukan PNS.
Kedangkalan tersebut dapat di indikasikan pada aturan hukum yang telah Pemerintah keluarkan yaitu PP No. 45 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata-cara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS.
Dalam Pasal 3 ayat (3) UU dimaksud disebutkan bahwa: “Sekretaris Desa yang memiliki Ijazah lebih tinggi dari STTB Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah SLTA”.
Dari ayat diatas, dapat difahami bahwa dalam hal seorang yang berijazah Sarjana (S1) akan diberikan bobot pangkat/golongan ruang yang sama dengan seorang yang ber-ijazah SLTA. Padahal perbedaan pangkat/golongan ruang tersebut cukup berbeda sebagaimana tingkat pendidikannya yang juga berbeda, dimana diketahui untuk STLA/sederajat diberikan bobot : IIa/Pengatur Muda sedangkan Strata 1/sederajat diberikan bobot : IIIa/Penata Muda
Menurut pendapatan saya: oleh karena status dan kedudukan Sekdes tersebut sebagai PNS seperti yang lain maka aturan kedudukan keuangan Sekdes juga harus sama dengan yang lain yang memperhatikan bobot ijazah. Dengan demikian apresiasi Pemerintah terhadap tugas/tanggung-jawab Sekdes PNS tidak hanya dilihat dari kondisi sektoral/geografisnya hanya tingkat desa tetapi harus dilihat juga dari status dan kedudukannya.
Karena secara aturan hukum -dalam hal ini PP (Peraturan Pemerintah)- mengenai status dan kedudukan keuangan PNS Sekdes dan non-Sekdes itu berbeda, tetapi dari segi aturan yang lebih tinggi yaitu UU (Undang-Undang) Pokok Kepegawaian baik status, kedudukan, hak maupun kewajiban semua PNS mengacu kepada UU ini (UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999).
Oleh karena itu, dilihat dari aturan perundang-undangan status/kedudukan PNS Sekdes yang notabene bagian dari UU telah “di kebiri” oleh PP yangmana dalam hyrarki konstitusional PP lebih rendah dari UU sehingga tidak dapat menggugurkan UU selama UU itu sendiri belum dirubah/dibatalkan.
--o0o--

No comments:
Post a Comment